KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
NO : 800/ 234 /2012
Tentang
SUSUNAN
PENGURUS AGSA NARKOBA
SMP
NEGERI 1 GODEAN
TAHUN
PELAJARAN 2012/2013
Menimbang
: 1. Bahwa
satu-satunya organisasi yang bergerak di bidang P4GN
(Pencegahan, Pembarantasan, Penyalahgunaan, dan
Peredaran Gelap Narkoba) di sekolah adalah AGSA NARKOBA
2. Bahwa penanggung jawab AGSA NARKOBA adalah
Kepala Sekolah
3. Bahwa agar AGSA NARKOBA dapat melaksanakan
tugas dan fungsinya,
maka
perlu menetapkan dan melantik pengurus AGSA NARKOBA masa
bakti
2012/2013
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
2. Keputusan
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan.
3.
Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Pencagahan dan Penanggulangan
Peredaran
Gelap Narkoba/Napza
4.
Keputusan Kepala BNNP DIY Nomor :
KEP/IV/2013/BNNP DIY tentang
Pembentukan Tim “ Pemberdayaan Sekolah dalam rangka mewujudkan
Sekolah
Bebas dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba”
Daerah Istimewa Yogyakarta
Memperhatikan : 1. Hasil rapat Pengurus OSIS pada tanggal
25 November 2012
PELINDUNG : Hj. Tri Rukmini S. Pd
PEMBIMBING :1. Paryono
S.Pd
2. Rr.Suratiningsih S. Pd
KETUA :
1. Ahmad Alif Siwitama
2. Rr.
Hanifa Prabaningrum
SEKRETARIS : 1.
Azizah
Rigma Arum P.
2. Rizqiandaru
Aryudhana P.
BENDAHARA : 1.
Abdullah
Satritama
2. Anindhita Dyah P.
KOORDINATOR : 1. Eunike
Dian Pawestri
2. Rio
Akbar Pasuma
HUMAS :
1. Merlyna Zein
2.
Eriko Prawunda Darmajaya
3.
Asri
Dwi
4. Syifanggita
Hattami K
TIM KREATIF :
1. Adellia Isnasari Noor A.
2. Kholis
Rofiqi
ANGGOTA :
1.
Enggar Tyas R.
2.
Agustinus Gyasta
M.
3.
Divin Grada P.
4.
Neni Kusumawati
5.
Saiful
6.
Muh. Vicky Fahmi
A.
7.
Muh. Irfan S.
8.
Herlinda R.
9.
Dinda Galuh
Anindita
10. Eldarisma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar